MediaJustitia.com: Sebagaimana yang kita ketahui, pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, hanya kegiatan yang berada di sektor esensial dan kritikal saja yang diperbolehkan untuk melangsungkan kegiatannya secara luring. Lantas apakah profesi advokat termasuk dalam salah satu dari kedua sektor tersebut?
Di Edukasi Hukum kali ini, kita akan membahas mengenai sektor profesi advokat. Simak selengkapnya!
Sudah lebih dari satu tahun ini pandemi Covid-19 tidak kunjung usai. Berbagai cara diterapkan untuk mengurangi penyebaran virus yang dimulai dari pembatasan kegiatan di segala aspek, diadakannya lockdown, PSBB, bahkan PPKM Darurat pernah diberlakukan secara bergilir oleh Pemerintah.
Guna menekan angka penyebaran virus, pemerintah menetapkan hanya kegiatan yang berada di sektor kritikal dan esensial-lah yang diperbolehkan untuk beroperasi secara luring. Kegiatan yang termasuk dalam sektor kritikal antara lain kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat; penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya; termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
Sementara kegiatan yang tergolong sektor esensial antara lain
Dengan demikian, di manakah letak profesi advokat?
Lembaga peradilan termasuk dalam kategori esensial sektor pemerintahan karena memberi pelayanan publik yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya. Namun profesi advokat, notaris, maupun akuntan termasuk dalam kategori non esensial sehingga wajib melaksanakan kegiatan dari rumah.
Hal tersebut dikarenakan pemerintah sengaja mengatur sektor esensial dan kritikal sesempit mungkin untuk mengurangi mobilisasi masyarakat di luar rumah, yakni kegiatan yang menyangkut kelangsungan hidup atau jalannya roda ekonomi, serta kegiatan yang terdapat lebih banyak mesin daripada orang.
Namun, pada tanggal 15 Juli 2021, Pemerintah Daerah DKI Jakarta resmi menetapkan Profesi Advokat sebagai bagian daripada sektor esensial dan diperbolehkan untuk beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat dengan pembatasan Work From Office maksimal 25%. Kira-kira atas dasar pertimbangan apakah Pemda DKI Jakarta memutuskan hal tersebut? Mari kita bahas lebih lanjut!
Baca juga: Advokat dan Pengacara, Apa Bedanya?
Berdasarkan Undang-Undang Advokat, Advokat adalah penegak hukum yang termasuk dalam Catur Wangsa penegak hukum. Bahkan dalam perkara pidana, terdakwa wajib didampingi oleh penasehat hukum. Dalam perkara perdata, gugatan dikuasakan kepada advokat. Sehingga apabila pengadilan, kejaksaan dan kepolisian ditetapkan sebagai sektor esensial, keberadaan advokat sebagai penasihat/kuasa hukum sangat dibutuhkan dalam semua proses tersebut.
Salah satu hal yang mendorong keputusan Pemda DKI Jakarta ialah dilayangkannya surat kepada Pemda DKI Jakarta oleh Dewan Perwakilan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) pada tanggal 7 Juli 2021. Surat tersebut berisikan pertimbangan-pertimbangan agar profesi advokat dapat ditetapkan sebagai sektor esensial. Salah satu pertimbangannya ialah pada masa PSBB, profesi advokat diperlakukan sama dengan unsur penegak hukum lainnya.
Penetapan profesi advokat sebagai sektor non esensial dapat mengganggu proses hukum yang berjalan di pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian serta merugikan kepentingan masyarakat pencari keadilan. Apalagi, saat menjalankan tugas profesi, ada beberapa hal yang tidak dapat sepenuhnya dilakukan secara WFH, karena mencakup administrasi surat-menyurat. Ketidakhadiran advokat dapat menyebabkan proses hukum atau persidangan menjadi cacat hukum dan tidak dapat dilanjutkan.
Oleh karenanya, penetapan profesi advokat sebagai bagian daripada faktor esensial, meskipun masih secara sektoral, merupakan hal yang telah ditunggu-tunggu para advokat, agar dapat membantu menegakkan hukum dengan lebih maksimal. Penetapan profesi advokat sebagai sektor esensial akan diiringi dengan pebaruan regulasi.
Demikian Edukasi Hukum kali ini, harapannya agar kita lebih memahami mengenai letak profesi advokat pada sektor esensial. Jangan sampai keliru lagi yaa dalam menggolongkan profesi advokat di masa PPKM. Simak Edukasi Hukum lainnya di www.mediajustitia.com.