Kepemilikan barang-barang mewah dapat menjadi salah satu kebanggaan tersendiri. Bayangkan jika anda dapat memiliki barang yang tidak banyak dimiliki orang lain dengan perbedaan yang terciri dari milik orang lain. Tetapi sebelum berkeinginan memiliki barang mewah, Sobat Justitia perlu ketahui terlebih dahulu efek pajak yang menyangkut kepemilikan barang mewah tersebut dengan ada nya pengenaan PPnBM.
Sebelum kita memahami mengenai sistem PPnBM, kita perlu mengetahui mengenai apa yang dimaksud dengan PPnBM. PPnBM adalah singkatan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pajak ini dikenakan atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah. PPnBM hanya dikenakan satu kali pada saat penyerahan barang yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau impor barang yang tergolong mewah.
Berbeda halnya dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut pada setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi barang yang terkena pajak dan/atau jasa yang terkena pajak.
Penetapan tarif PPnBM diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan atas Barang Mewah, yaitu paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.
Tiap barang merah memiliki tarif PPnBM yang berbeda-beda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2020, tarif PPnBM digolongkan kedalam beberapa kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, antara lain:
Sedangkan kelompok kendaraan bermotor yang tergolong mewah dikenakan tarif PPnBM yang berbeda-beda dimulai dari 12% dengan ketentuan tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 131 Tahun 2024.
Lalu dalam penerapannya, barang apa saja yang tergolong mewah yang dapat dikenakan PPnBM? Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dan dapat dikenakan PPnBM apabila memenuhi salah satu kriteria berikut ini.
Pertama, barang tersebut bukanlah barang kebutuhan pokok, artinya barang tersebut bukan merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi demi kelangsungan hidup manusia. Kedua, barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu. Ketiga, barang tersebut pada umumnya dikonsumsi oleh orang-orang yang memiliki penghasilan tinggi. Keempat, sesuai dengan nilai barang dan kriteria sebelum nya, barang tersebut biasanya digunakan untuk menunjukan status atau strata sosial tertentu.