Cerai Gugat dan Cerai Talak, Apa Bedanya?

5 September 2022 | 22601

MediaJustitia.com: Tahukah kamu terdapat dua istilah perceraian yang berbeda makna di Indonesia?

Di edukasi hukum kali ini kita akan membahas mengenai cerai gugat dan cerai talak. Ssimak selengkapnya! 

Pengajuan perceraian yang dilakukan secara sengaja (bukan karena kematian), hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan. Dalam perceraian perkawinan yang dilangsungkan menurut agama islam, dikenal adanya istilah cerai gugat dan cerai talak.

Perbedaan mendasar antara cerai gugat dan cerai talak, terletak pada siapa yang mengajukan perceraian. Apabila yang mengajukan perceraian adalah istri, maka disebut dengan cerai gugat dan para pihak disebut penggugat dan tergugat. Apabila yang mengajukan perceraian adalah suami, maka disebut dengan cerai talak dan para pihak disebut dengan pemohon dan termohon.

Cerai gugat yang definisinya dapat ditemukan dalam Pasal 132 Kompilasi Hukum Islam (KHI), hanya dapat diterima gugatannya apabila  tergugat  menyatakan atau menunjukkan  sikap  tidak  mau  lagi  kembali  ke  rumah kediaman besama.

Sementara cerai talak berdasarkan Pasal 114 KHI merupakan putusnya perkawinan yang dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Talak merupakan ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

Baca Juga: Hak Asuh atas Anak

Mengenai pengajuannya, antara cerai gugat dan cerai talak sama-sama diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal. Pada cerai gugat yang diajukan istri, domisili yang digunakan adalah domisili istri, terkecuali apabila meninggalkan kediaman tanpa pengetahuan suami. Sama halnya dengan cerai gugat, domisili pada cerai talak adalah tempat tinggal istri dengan disertai alasan dan permintaan pengadaan sidang untuk keperluan tersebut. 

Sedaritadi kita membahas perceraian bagi warga negara indonesia yang beragama islam. Lantas bagaimanakah perceraian bagi wni yang tidak beragama islam?

Secara umum, istilah pengajuan cerai yang umum digunakan adalah cerai gugat. Menurut UUP dan PP 9/1975, cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.

Sebagaimana perkawinan menurut agama islam dicatat di KUA dan perkawinan menurut hukum agama selain islam dicatat di kantor catatan sipil, kewenangan pengadilan untuk mengadili gugatan cerai pun berbeda-beda. Dalam hal ini, wni yang melangsungkan perkawinan menurut hukum agama selain islam tidak mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama, melainkan ke pengadilan negeri yang meliputi tempat kediaman tergugat.

Selain subjek hukum yang mengalami perbedaan yang signifikan antara yang mengajukan dari pihak istri dengan yang mengajukan dari pihak suami, maka jenis perkara perceraian yang diajukan pun mengalami perbedaan penyebutan. Perkara perceraian, jika perceraian diajukan oleh pihak istri (Penggugat) maka perkara itu disebutnya sebagai perkara “Cerai Gugat” atau yang disingkat CG. Sedangkan jika ternyata perkara perceraian itu diajukan oleh pihak Suami (Pemohon), maka perkara demikian disebut sebagai permohonan “Cerai Talak” atau yang biasa disingkat menjadi CT. Jadi, bagi istri yang berstatus sebagai Penggugat, maka surat yang diajukan disebut dengan surat gugatan cerai talak, sebaliknya sang suami yang menyandang status sebagai Pemohon, maka surat yang diajukan disebut sebagai surat permohonan cerai talak.

Demikian Edukasi Hukum kali ini. Harapannya agar kita dapat membedakan antara cerai gugat dan cerai talak. Simak Edukasi Hukum lainnnya hanya di www.mediajustia.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...