Gagal Bayar Pinjol, Apa Aspek Hukumnya?

17 April 2023 | 16306

MediaJustitia.com: Galbay merupakan singkatan dari gagal bayar yaitu keadaan di mana seseorang (debitur) tidak dapat melunasi cicilan pinjamannya dari perusahaan penyedia pinjaman online.

Dalam praktiknya, pinjaman online yang mudah diakses melalui smartphone menjadi pilihan setiap orang dengan kelebihannya dari segi efisiensi waktu, memiliki bunga rendah, mendapatkan promosi, dan lainnya membuat orang tergoda untuk meminjam uang tanpa memikirkan dampak di kedepannya, yang berujung pada gagal dibayarnya dana pinjaman tersebut.

Pinjaman online masuk dalam ranah utang piutang. Utang piutang diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata, bahwa Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

Akbiat gagal bayar pinjaman online, penerima dana/peminjam memiliki beberapa resiko seperti tagihan menjadi lebih besar. Tentunya hal tersebut dapat dibenarkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK bahwa bunga pinjol legal ialah sebesar 0,4% per hari termasuk biaya-biaya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek misalnya kurang dari 30 hari, sedangkan untuk pinjaman produktif bunga sekitar 12% – 24%.

Selain itu, penagihan yang dilakukan oleh debt collector baik secara langsung maupun melalui media elektronik.

Penagihan yang dilakukan oleh debt collector dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 103 ayat (1) dan (3) POJK 10/2022 menjelaskan Penyelenggara pinjol dapat bekerjasama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut sudah tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol.

Resiko lainnya juga, peminjam akan tercatat sebagai debitur kualitas buruk di SLIK OJK. Gagal bayar pinjol akan tercatat di SLIK OJK dengan kualitas kurang baik, maka hal tersebut menjadi pertimbangan LJK lain atau bank untuk memberikan pinjaman, proyek, seleksi pegawai, atau keperluan lainnya.

Apabila ditinjau dari segi hukum tindakan debitur yang gagal membayar pinjaman online ialah WANPRESTASI.

Wanprestasi adalah suatu keadaan dimana pihak debitur karena kesalahannya tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan. Atas tindakan wanprestasi, maka perusahaan pinjaman online berhak melakukan penagihan kepada penerima dana/peminjam dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.

Jadi, sobat justitia juga harus hati-hati dalam mengelola keuangan terutama terkait penggunaan pinjaman online ya! Jangan sampe kasus serupa terulang lagi.

Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...