Perlindungan tenaga kerja adalah upaya penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja, memastikan mereka diperlakukan secara manusiawi, dan dapat menjalankan tugas sosial serta mengembangkan potensi diri mereka. Hal ini pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup pekerja. Agar perlindungan ini efektif, diperlukan perencanaan dan pelaksanaan yang komprehensif, terpadu, serta berkesinambungan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), bertujuan untuk meningkatkan lapangan kerja dan investasi, baik dalam negeri maupun asing. UU ini memperkenalkan banyak perubahan pada regulasi, termasuk ketentuan dalam hubungan ketenagakerjaan, sehingga sering disebut sebagai omnibus law karena cakupannya yang luas.
Dalam edukasi hukum kali ini, mari kita telaah lebih dalam tentang hak dan kewajiban perusahaan serta pekerja menurut UU Cipta Kerja.
Pasal 126 ayat (3) dari undang-undang ini menyatakan bahwa hak dan kewajiban perusahaan serta pekerja harus dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja yang tertulis. Selain itu, perjanjian tersebut harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar sah secara hukum.
Pasal 81 angka 45 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 menyatakan bahwa pekerja yang ingin mengundurkan diri harus mengajukan surat pengunduran diri paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri. Selain itu, pekerja tidak boleh terikat dalam ikatan dinas dan tetap harus melaksanakan tugasnya hingga hari pengunduran diri efektif.
Perusahaan diwajibkan untuk memberikan pelatihan bagi tenaga kerjanya. Berdasarkan Pasal 81 UU Cipta Kerja, pelatihan tersebut dapat diselenggarakan oleh lembaga pelatihan yang dikelola pemerintah, swasta, atau perusahaan itu sendiri. Pelatihan bertujuan untuk meningkatkan keterampilan pekerja dan memperbaiki kinerja mereka.
Pemberi kerja wajib membayar kompensasi untuk tenaga kerja asing yang dipekerjakannya, sebagaimana diatur dalam pasal 81 angka 9 yang mengubah ketentuan Pasal 47 UU Ketenagakerjaan pada UU 6/2023 tentang Cipta Kerja
Setiap pekerja berhak atas upah yang layak sesuai dengan Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja. Ini termasuk upah minimum, upah lembur, serta upah untuk waktu tidak bekerja karena alasan tertentu. Perjanjian upah yang dibuat antara perusahaan dan pekerja tidak boleh lebih rendah dari standar hukum yang berlaku. Jika bertentangan, perjanjian tersebut dianggap batal demi hukum.
Pasal 81 angka 47 yang mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mewajibkan perusahaan untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Besaran kompensasi ini diatur dalam perjanjian kerja dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
UU Cipta Kerja membawa berbagai perubahan signifikan dalam hubungan kerja, terutama dalam hal hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan. Kewajiban perusahaan untuk memberikan pelatihan, kewajiban membayar kompensasi bagi tenaga kerja asing, serta ketentuan yang lebih ketat mengenai upah dan pesangon, semuanya diatur untuk menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan transparan.
Memahami aturan ini sangat penting untuk memastikan bahwa baik pekerja maupun pengusaha menjalankan tanggung jawab mereka secara harmonis dan sesuai dengan hukum yang berlaku.