Hati-hati Over Kredit Bawah Tangan! Ancaman Pidana Menanti

15 October 2024 | 69

Over Kredit merupakan kata yang berasal dari take over kredit, yang memiliki arti sebuah proses pengalihan kepemilikan suatu benda serta pembayaran yang masih berada dalam status kredit kepada pihak ketiga. Over kredit kendaraan bermotor akrab disebut dengan istilah leasing dimana dalam masa ini nasabah masih memiliki tanggungan atau angsuran kepada suatu kreditur yang tidak mampu membayar angsuran kepada pihak bank/perusahaan leasing dan mencari jalan keluar dengan menjual benda tersebut dengan nominal nilai yang sesuai dengan jumlah angsuran yang sudah dibayarkan sebelumnya. 

Perjanjian leasing sebagai sebuah perjanjian pokok kerapnya berjalan bersamaan dengan perjanjian tambahan yang berfungsi sebagai jaminan atas objek leasing. Perusahaan leasing sebagai kreditur dapat memegang perjanjian tersebut sebagai jaminan kepada customer untuk menghindari kecurangan pada perjanjian yang sudah ditandatangani. Perjanjian jaminan tersebut disebut dengan jaminan fidusia. Jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia (UU Fidusia).

Mengenai over kredit kendaraan bermotor yang akan dibahas, ketentuannya diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia sebagai berikut: 

“Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.” 

Proses over kredit dibawah tangan dijelaskan dalam Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia yang menjelaskan dimana perjanjian antara kreditur dengan nasabah merupakan perjanjian mutlak yang hanya dapat diubah dengan sepengetahuan dari pihak kreditur. Apabila over kredit kendaraan bermotor dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan leasing, perusahaan dapat melaporkan pihak customer ke kepolisian secara pidana dan menggugat customer secara perdata atas pelanggaran perjanjian yang telah disepakati. 

Laporan yang diajukan oleh pihak kreditur kepada kepolisian didasari pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai penggelapan barang. “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.” 

Selain itu, laporan juga bisa didasarkan pada Pasal 36 UU Fidusia sebagai berikut:

Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).”

Dalam perdata, customer dapat digugat oleh perusahaan leasing atas dasar perbuatan melawan hukum pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Customer dapat digugat oleh perusahaan leasing apabila klausul mengenai larangan over kredit bawah tangan tercantum dalam klausul perjanjian leasingDalam perjanjian kredit, pihak customer perlu memperhatikan lebih jelas isi dari klausul perjanjian yang terdapat didalamnya. Perjanjian antara perusahaan leasing dengan customer bertujuan untuk memberikan jaminan pasti di antara kedua belah pihak sebagai penyedia jasa kredit dengan pengguna jasa kredit dalam membeli benda atau objek kredit.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...