Hati-hati selebgram/artis endorse judi online bisa kena pidana, ini alasannya!

29 September 2023 | 3501
Ilustrasi Judi Online

MediaJustitia.com: Selebgram sebagai public figure yang memiliki banyak pengikut di sosial medianya tak jarang disebut sebagai influencer karena aktifitas yang dilakukannya di sosial media dapat mempengaruhi para pengikutnya. Selebgram memanfaatkan popularitasnya dengan melakukan endorse/promosi. Salah satunya Judi Online, lantas legalkan mempromosikan judi online?

Di Edukasi Hukum kali ini kita akan membahas mengenai tinjauan hukum endorse judi online yang dilakukan selebgram. Simak selengkapnya!

Kemajuan teknologi membawa dunia saat ini menjadi lebih mudah diakses salah satunya dengan munculnya sosial media. Dari adanya sosial media memunculkan selebgram yaitu orang yang memiliki banyak pengikut. Banyaknya pengikut menjadikan peluang bisnis untuk dilakukannya promosi atau yang biasa dikenal endorsement.

Promosi merupakan tindakan menyebarkan informasi terkait suatu produk agar konsumen membeli produk tersebut. Semakin banyak dilakukan promosi semakin tinggi peluang pendapatan pelaku usaha. Undang- undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada Pasal 1 ayat (6) memberikan pengertian promosi, yaitu:

“Promosi adalah pemberian informasi kepada masyarakat tentang suatu produk yang diperdagangkan oleh pelaku usaha yang tujuannya untuk menarik minat dari masyarakat untuk membeli produk tersebut.”

Selebgram yang melakukan endorse judi online akan mendapatkan bayaran berupa biaya jasa endorsement. Berdasarkan teori kehendak tindakan selebgram menshare foto atau informasi yang mengandung muatan judi online disertai dengan caption yang dapat mendorong orang untuk bermain judi online merupakan suatu kehendak dan telah diketahui akibat perbuatannya.

Adapun selebgram yang mempromosikan suatu produk yang mengandung muatan judi online dapat dikenakan Pasal 27 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaLsud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Adapun, yang dimaksud dengan mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik;

Mentransmisikan adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik;

Membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

Jadi, promosi judi online adalah perbuatan seseorang mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten atau muatan perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selebgram akan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya muatan judi online yang diberikan oleh pelaku usaha judi online yang menggunakan jasa selebgram untuk melakukan promosi. Selebgram akan membagikan muatan yang mengandung judi online kepada para pengikutnya berupa audio, gambar, video atau konten sejenisnya.

Maka, tindakan selebgram yang melakukan promosi berupa endorsement terhadap judi online apabila memenuhi unsur-unsur pada pasal 27 Ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 Ayat (2) UU ITE dapat dikategorikan telah melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Sekian Edukasi Hukum kali ini, semoga sobat justitia dapat memahami terkait sanksi pembuangan limbah medis disembarangan tempat.

Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com!

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...