Istilah Pidana Seumur Hidup

3 May 2023 | 1223

MediaJustitia.com: Pernahkah kalian mendengar istilah terpidana diputuskan seumur hidup? Sebenernya hukuman seumur hidup itu bener engga sih hukuman yang dihitung dari waktu terpidana hidup saat vonis dijatuhkan?

Di Edukasi Hukum kali ini kita akan membahas mengenai sanksi pidana hukuman seumur hidup yang ditinjau dari kacamata hukum! Simak selengkapnya!

Sanksi pidana merupakan sanksi yang sengaja diberikan kepada seseorang yang melanggar hukum dengan harapan orang tersebut tidak akan mengulangi perbutannya. Macam-macam sanksi pidana dapat ditemukan dalam Pasal 10 KUHP. Pasal 10 KUHP mengatur sanksi pidana yang dibagi menjadi dua jenis pidana, yakni pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok meliputi pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. Sedangkan pidana tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu, penyitaan benda-benda tertentu, dan pengumuman dari putusan hakim.

Dalam praktiknya, banyak yang menafsirkan pidana penjara seumur hidup merupakan pidana penjara yang diterima terpidana selama masa hidupnya. Misalnya, ia melakukan kejahatan dan dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup, pada saat dijatuhi hukuman tersebut terpidana berumur 20 tahun maka pidana penjara seumur hidup itu dijalani selama 20 tahun.

Apabila ditinjau dari segi hukum, hal ini merupakan KELIRU!

Berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) KUHP menjelaskan pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dari ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana hidup hingga menginggal.

Kemudian sebagai contoh jika seseorang dipidana penjara seumur hidup ketika ia 22 tahun, maka berdasarkan pendapat yang beranggapan bahwa yang dimaksud seumur hidup ialah sama dengan jumlah umur terpidana ketika vonis dijatuhkan, yang bersangkutan akan menjalani hukuman penjara selama 22 tahun. Hal ini tentunya melebihi batasan penjatuhan hukuman yang diatur dalam Pasal 12 Ayat (4) KUHP.

Oleh karenanya, pidana penjara seumur hidup merupakan pidana yang diberikan kepada terpidana yang terbukti bersalah dengan lama waktu seumur hidup terpidana atau  sepanjang hidupnya.

Sekian Edukasi Hukum kali ini, semoga sobat justitia bisa lebih tegas dalam menolak perlakuan yang merugikan hak sobat justitia.

Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...