Mediajustitia.com: Dalam Pemilu 2024 kali ini, sebanyak 18 partai politik bersaing untuk memperebutkan kursi di DPR RI. Terdapat 84 Daerah Pemilihan (Dapil) dengan total 580 jumlah kursi.
Dari sekian banyak jumlah kursi, bagaimana ya pembagiannya?? Di Edukasi Hukum kita kali ini akan membahas bagaimana cara menentukan jumlah kursi DPR partai politik di setiap Dapilnya, Simak selengkapnya ya!
Setiap daerah pemilihan (dapil) di setiap provinsi memiliki jumlah kursi yang berbeda, sehingga proses pembagian kursi dilakukan sesuai dengan Metode Sainte Lague. Metode ini telah digunakan sejak Pemilu 2019 dan akan diterapkan kembali pada Pemilu 2024.
Asal usul Metode Sainte Lague bermula pada tahun 1910, ketika pakar matematika Prancis, Andre Sainte Lague, memperkenalkannya. Metode ini menggunakan bilangan pembagi ganjil seperti 1, 3, 5, 7, dan seterusnya untuk menghitung pembagian kursi.
Pembagian kursi DPR RI mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal 414 Ayat 1 menyebutkan bahwa partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara (parliamentary threshold/PT) sebesar minimal 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk dapat memperoleh kursi di DPR.
Partai politik yang tidak memenuhi threshold perolehan suara tidak akan dimasukkan dalam perhitungan perolehan kursi DPR, sesuai dengan Pasal 414 Ayat 1.
Lebih lanjut, Pasal 415 Ayat 2 menjelaskan bahwa setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil seperti 3, 5, 7, dan seterusnya. Hal ini merupakan langkah dalam menghitung perolehan kursi yang akan diisi oleh partai politik peserta pemilu.
Agar lebih mudah dimengerti, Mari kita bedah pembagian kursi DPR
Penghitungan jumlah kursi DPR dilakukan sesuai dengan Dapil, Kita ambil contoh ada 5 partai yang lolos di dapil Jawa Barat 1
Partai A dengan 90.000 suara, Partai B dengan 75.000, Partai C dengan 36.000 suara, Partai D dengan 20.000 suara, dan Partai E dengan 15.000 suara
Jika jatah kursi di Dapil Jawa Barat 1 adalah 5 kursi maka penghitungan akan dilakukan sebanyak 5 kali untuk menentukan pemenang setiap kursinya.
Pertama-tama suara setiap partai akan dibagi dengan bilangan 1, Hasil terbanyak dari perhitungan ini adalah Partai A, maka partai A mendapatkan kursi pertama, selanjutnya untuk menentukan pemenang kursi kedua, partai A yang sudah memenangkan kursi pertama akan dibagi dengan bilangan ganjil selanjutnya yaitu angka 3, dan untuk ke-empat partai lainnya masih tetap dibagi dengan bilangan 1, jika dilihat dari hasilnya partai B memperoleh hasil terbanyak, kursi kedua pun dimenangkan oleh partai B.
Masuk ke penghitungan kursi ke 3, Partai A dibagi dengan angka 3, dan partai B yang baru saja mendapatkan kursi ke 2 juga dibagi dengan angka 3, sedangkan partai C,D dan E masih tetap dibagi dengan angka 1, karena belum memenangkan kursi. Dari perhitungan ini partai C memenangkan kursi ketiga.
Untuk menentukan kursi ke 4 partai A, B, dan C akan dibagi dengan angka 3, sedangkan partai D dan E tetap dibagi dengan angka 1.
Jika dilihat dari hasilnya, Partai A kembali memperoleh hasil terbanyak, maka kursi keempat dimenangkan oleh partai A.
Terakhir yaitu penentuan kursi ke 5, karena Partai A sudah mendapatkan 2 kursi maka Partai A akan dibagi bilangan ganjil lainnya yaitu angka 5, Partai B dan C tetap dibagi dengan angka 3, sedangkan partai D dan E tetap dibagi dengan angka 1. Dan hasilnya kursi ke 5 dimenangkan oleh partai B.
Jadi dari hasil perhitungan ini, Partai A dan B mendapatkan 2 kursi, dan Partai C mendapatkan 1 kursi.
Bagaimana Sobat Justitia? Perhitungan kursi DPR di setiap dapil dengan menggunakan Metode Sainte Lague sudah tidak membingungkan lagi, bukan?
Sekian edukasi hukum kita kali ini, kunjungi website kita untuk mendapatkan berita update tentang hukum, dan juga edukasi hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com