MediaJustitia.com: Apabila mendengar kata “pailit” apa hal yang pertama kali terpikirkan oleh kalian? Pasti tidak jauh-jauh dari hutang, kreditur dan debitur. Ketika debitur mengalami pailit, kreditur mana kah yang harus didahulukan?
Di Edukasi Hukum kali ini kita akan membahas mengenai jenis-jenis kreditur. Simak selengkapnya!
Secara bahasa, kreditur merupakan seseorang atau suatu badan usaha pemberi kredit. Apabila ditinjau dari Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Pajak, Kreditur adalah orang dengan hak piutang baik karena perjanjian atau undang-undang, dan dapat menagih hak tersebut di pengadilan.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU) terdapat 3 jenis kreditur, antara lain kreditur preferen, separatis dan konkruen. Kira-kira apa saja yaa perbedaan di antara ketiganya?
Pertama kita akan membahas mengenai kreditur preferen. Kreditur preferen merupakan kreditur yang memiliki hak istimewa atau hak prioritas. Sehingga Kreditur preferen dapat didahulukan pelunasan piutangnya karena mempunyai hak istimewa yang mendahului berdasarkan sifat piutangnya. Hak istimewa dapat ditemukan dalam Pasal 1134 KUHPER.
Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya.
Kemudian kreditur separatis, yakni Kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan. Hal ini diatur dalam Pasal 138 UUK, untuk PKPU yang menyebutkan bahwa kreditur yang piutangnya dijamin dengan jaminan kebendaan maka dapat meminta diberikan hak-hak yang dimiliki kreditur konkuren atas bagian piutang tersebut, tanpa mengurangi hak untuk didahulukan atas benda yang menjadi agunan atas piutangnya.
Adapun jaminan kebendaan yang dimaksud yaitu, gadai, hak tanggungan, fidusia, resi gudang, hipotik.
Sementara kreditur konkuren merupakan kreditur yang tidak memegang hak jaminan kebendaan, tetapi kreditur ini memiliki hak untuk menagih debitur berdasarkan perjanjian. Namun dalam pelunasan piutang, kreditur konkuren mendapatkan pelunasan yang paling terakhir setelah kreditur preferen dan kreditur separatis terlunasi piutangnya.
Dari ketiga jenis kreditur di atas, memiliki tingkatan yang berbeda dan proses penyelesaian yang berbeda dalam penyelesaian proses kepailitan. Sehingga, ketika mendapati proses kepailitan atau PKPU, sebagai kreditur dapat memahami posisi hukumnya dan bagaimana proses penyelesaiannya.
Demikian Edukasi Hukum kali ini, semoga kita menjadi lebih memahami mengenai jenis-jenis kreditur. Simak Edukasi Hukum lainnya www.mediajustitia.com.