MediaJustitia.com: Sebelum kita mengulas mengenai akta kelahiran, perlu kita ingat bersama bahwa seorang anak dilahirkan sebagai akibat dari hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan, yang hubungannya dapat dibedakan menjadi dua. Hubungan tersebut adalah hubungan hukum yaitu ketika antara si laki-laki dan perempuan terkait dalam suatu perkawinan, dan timbul secara jelas didalamnya hak dan kewajiban sebagai suami dan istri. Dan yang kedua adalah hubungan biologis artinya antara si laki-laki dan perempuan melakukan hubungan seksual, sehingga menimbulkan proses pembuahan yang kemudian menghasilkan seorang anak.
Peristiwa kelahiran ini merupakan peristiwa hukum yang memerlukan adanya suatu pengaturan yang tegas, jelas dan tertulis untuk terciptanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu peristiwa kelahiran perlu mempunyai bukti yang otentik, yaitu akta kelahiran yang sah yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.
Akta kelahiran juga ada sebagai salah satu sistem pencatatan yang ada pada sebuah negara terutama dalam pencatatan administrasi kependudukan. Pencatatan kelahiran ini bersifat universal dan merupakan pengakuan negara atas status keperdataan seseorang.
Terdapat tiga alasan mengapa pencatatan kelahiran itu penting, yaitu:
Adapun fungsi akta kelahiran dalam kehidupan sehari-hari sebagai kebutuhan dasar si anak, antara lain untuk mendaftar sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi, untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk melamar pekerjaan, untuk urusan-urusan terkait pemilikan tanah, untuk pencatatan perkawinan, dan urusan lain yang memerlukan akta kelahiran sebagai salah satu persyaratannya.
Kepemilikan akta kelahiran ini juga merupakan sebuah pemberian jaminan terhadap status hukum anak, Menurut Pasal 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menerangkan bahwa:
Kendati demikian, data dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada tahun 2021 menyebut masih terdapat 5 juta anak di Indonesia yang belum mmeiliki akta kelahiran.
Keterlambatan pembuatan akta tersebut karena terhambat oleh faktor kondisi geogragis maupun keterbatasan akses informasi.
Padahal idealnya, pembuatan akta kelahiran dilakukan dalam waktu 60 hari sejak persalinan. Dengan demikian setiap kelahiran dilaporkan dengan cepat, sehingga mendukung upaya pencatatan kependudukan secara akurat, sebagaimana diamanahkan pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Demikian Edukasi Hukum kali ini, jadi kalau ada rekan-rekan yang di lingkungannya memiliki anak, jangan lupa ingatkan mereka untuk segera membuat akta kelahiran sebagai perlindungan terhadap anak tersebut. Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.