Seiring dengan semakin meluasnya penggunaan teknologi digital oleh masyarakat, ancaman terhadap keamanan data pribadi menjadi semakin nyata. Setiap aktivitas yang melibatkan teknologi komunikasi, transaksi, dan informasi digital membutuhkan pengumpulan data pribadi, seperti nama lengkap, nomor identitas, alamat, dan informasi penting lainnya. Namun, risiko penyalahgunaan data pribadi meningkat jika tidak ada perlindungan yang memadai.
Data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan bahwa pada tahun 2023, Indonesia mengalami lebih dari 403 juta anomali lalu lintas yang mengarah pada serangan siber. Serangan-serangan ini menunjukkan bahwa ekosistem digital di Indonesia masih lemah, dan kasus kebocoran data pribadi pun sering terjadi. Pada tahun 2022, Indonesia menghadapi serangan siber yang kompleks, termasuk ancaman malware dan botnet seperti Mylot Bot, yang menyebabkan peningkatan signifikan dalam kebocoran data.
Menanggapi situasi ini, pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang efektif berlaku mulai Oktober 2024. UU ini menjadi dasar regulasi utama dalam perlindungan data pribadi, bertepatan dengan pelaksanaan kebijakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Peralihan dari KTP-el ke IKD
Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, adalah representasi digital dari dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). IKD dirancang untuk melengkapi KTP-el, bukan menggantikannya, dan menawarkan keamanan serta kemudahan lebih melalui fitur-fitur digital. Menurut data dari. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil), per Februari 2024, sudah ada 8.186.961 pengguna yang sudah melakukan aktivasi IKD.
Selain berisikan data dan informasi penduduk dalam bentuk digital, IKD juga diharapkan dapat berfungsi sebagai dompet digital untuk keperluan digital payment dan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik seperti bantuan sosial, kesehatan, dan pendidikan.
IKD juga menawarkan sejumlah keunggulan, termasuk keamanan lebih baik karena tidak bisa di-screenshot dan dilindungi dengan beberapa lapisan kata sandi. Selain itu, transaksi dengan IKD lebih cepat karena dilakukan secara sistem ke sistem, dan lebih efisien karena mengurangi penggunaan kertas.
Tantangan dan Hak Masyarakat sebagai Subjek Data Pribadi
Meski peralihan ke IKD sedang berlangsung, masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya proses transisi dari KTP-el ke IKD. Proses ini sebenarnya merupakan bagian dari pemrosesan data pribadi yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU PDP. Pemrosesan ini mencakup berbagai tahap, mulai dari pengumpulan, penyimpanan, hingga penghapusan data.
Sebagai subjek data pribadi, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas terkait penggunaan data mereka, termasuk identitas pihak yang meminta data, dasar hukum, serta standar keamanan yang diterapkan untuk melindungi data mereka dari kebocoran. Pemerintah, sebagai salah satu pengendali data, bertanggung jawab memastikan keamanan data pribadi masyarakat selama proses transisi ini berlangsung.
Pentingnya Data Protection Officer (DPO)
Agar pelaksanaan hak dan kewajiban terkait perlindungan data pribadi berjalan optimal, kehadiran Data Protection Officer (DPO) sangat diperlukan di setiap instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. DPO berperan dalam memastikan kepatuhan instansi terhadap aturan yang ada, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi data pribadi.
Kesimpulannya, di tengah pesatnya perkembangan teknologi, perlindungan data pribadi menjadi semakin penting. UU PDP dan kebijakan IKD hadir sebagai langkah pemerintah dalam menjamin keamanan data masyarakat. Namun, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, serta peningkatan edukasi terkait hak-hak sebagai subjek data pribadi perlu terus ditingkatkan agar risiko kebocoran data dapat diminimalisir.