Peran Hak Angket dalam Sistem Demokrasi

4 March 2024 | 72
Ilustrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Mediajustitia.com: Di tengah gejolak dinamika politik Indonesia dalam Pemilihan Presiden 2024, suasana di panggung politik semakin memanas dengan munculnya wacana hak angket. Beberapa politisi, dengan tekad dan argumentasi masing-masing, mengajukan hak angket untuk menyelidiki hasil kontroversial pemilihan presiden tersebut. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apa sebenarnya hak angket, dan bagaimana perannya dalam menegakkan demokrasi?

Di Edukasi Hukum kita kali ini akan membahas apa itu Hak Angket, syarat penggunaan dan Fungsinya.

Menurut Pasal 79 ayat (3) Undang Undang nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , Hak Angket adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Dasar hukum mengenai Hak Angket dapat ditemukan pada Amandemen Kedua UUD 1945 Pasal 20A ayat 2 yang berbunyi 

Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat” 

Untuk dapat mengajukan Hak Angket, para anggota legislatif wajib memenuhi sejumlah syarat seperti dalam Pasal 199 ayat (1) hingga ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014.

  1. Diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi. 
  2. Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: 
  1. Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan 
  2. Alasan penyelidikan. 
  1. Mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

Hak angket memiliki fungsi yang diterapkan kepada pejabat pemerintahan yang tercantum dalam UU No.17 Tahun 2014, di antaranya: 

  1. Melakukan penyelidikan terhadap undang-undang atau kebijakan pemerintah yang didapat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang tercantum.
  2. Melakukan penyelidikan terhadap pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak hadir atas panggilan DPR sebanyak lebih dari tiga kali pemanggilan dengan alasan yang tidak sah.
  3. Melakukan penyelidikan terhadap pejabat atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR soal kepentingan bangsa dan negara.
  4. Melakukan penyelidikan terhadap pejabat yang tidak menunaikan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan yang disetujui dari hasil rapat kerja komisi DPR dengan pemerintah.

Dalam Pasal 200 dan 201 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tercantum terkait tata cara pelaksanaan hak angket, di antaranya:

  1. Usulan hak angket disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna
  2. Badan Musyawarah akan menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket dan memberikan kesempatan pengusul memberikan penjelasan atas usulannya.
  3. Pengusul berhak mengubah dan menarik usulan ke pimpinan DPR secara tertulis selama hak angket belum disetujui. Jika jumlah pengusul hak angket tidak mencukupi atau mengundurkan diri, maka harus ada penambahan pengusul atau rapat paripurna ditunda.
  4. Jika dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak memenuhi, usulan hak angket gugur.
  5. DPR dapat menerima atau menolak usulan hak angket dalam sidang paripurna dengan menilai usulan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. DPR yang menerima usulan hak angket akan menetapkan panitia angket beranggotakan semua unsur fraksi DPR dan biaya yang dibutuhkan.

Salah satu contoh penggunaan hak angket oleh DPR RI pernah terjadi pada tahun 2009 pada kasus Bank Century, dimana DPR meminta BPK melakukan audit investigasi atas pencairan dana bantuan untuk Bank Century senilai Rp 6,76 triliun. 

Sejumlah nama dipanggil oleh Panitia Khusus (pansus) Angket Century, yakni Sri Mulyani dan Boediono.

Idrus Marham selaku ketua Pansus menyatakan ada indikasi pemerintah melakukan kesalahan dalam penanganan krisis Bank Century.

Seperti itulah penjelasan dan pelaksanaan dari Hak Angket DPR RI berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Sekian Edukasi Hukum kita kali ini, semoga bisa bermanfaat bagi Sobat Justitia dimanapun berada.

Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...