Mediajustitia.com: Di tengah gejolak dinamika politik Indonesia dalam Pemilihan Presiden 2024, suasana di panggung politik semakin memanas dengan munculnya wacana hak angket. Beberapa politisi, dengan tekad dan argumentasi masing-masing, mengajukan hak angket untuk menyelidiki hasil kontroversial pemilihan presiden tersebut. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apa sebenarnya hak angket, dan bagaimana perannya dalam menegakkan demokrasi?
Di Edukasi Hukum kita kali ini akan membahas apa itu Hak Angket, syarat penggunaan dan Fungsinya.
Menurut Pasal 79 ayat (3) Undang Undang nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , Hak Angket adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum mengenai Hak Angket dapat ditemukan pada Amandemen Kedua UUD 1945 Pasal 20A ayat 2 yang berbunyi
“Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat”
Untuk dapat mengajukan Hak Angket, para anggota legislatif wajib memenuhi sejumlah syarat seperti dalam Pasal 199 ayat (1) hingga ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014.
Hak angket memiliki fungsi yang diterapkan kepada pejabat pemerintahan yang tercantum dalam UU No.17 Tahun 2014, di antaranya:
Dalam Pasal 200 dan 201 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tercantum terkait tata cara pelaksanaan hak angket, di antaranya:
Salah satu contoh penggunaan hak angket oleh DPR RI pernah terjadi pada tahun 2009 pada kasus Bank Century, dimana DPR meminta BPK melakukan audit investigasi atas pencairan dana bantuan untuk Bank Century senilai Rp 6,76 triliun.
Sejumlah nama dipanggil oleh Panitia Khusus (pansus) Angket Century, yakni Sri Mulyani dan Boediono.
Idrus Marham selaku ketua Pansus menyatakan ada indikasi pemerintah melakukan kesalahan dalam penanganan krisis Bank Century.
Seperti itulah penjelasan dan pelaksanaan dari Hak Angket DPR RI berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Sekian Edukasi Hukum kita kali ini, semoga bisa bermanfaat bagi Sobat Justitia dimanapun berada.
Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com