Siapakah yang Berhak Menjadi Anggota DPR? Apa saja Syaratnya?

20 February 2024 | 4881
Ilustrasi Ruang DPR

Mediajustitia.com: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dipilih lewat pemilihan umum (pemilu). Selama memenuhi syarat, siapapun boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, baik di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.

 

Di Edukasi Hukum kita kali ini kita akan membahas apa saja syarat untuk menjadi anggota DPR, DPRD maupun DPRD Kabupaten/Kota. Simak selengkapnya

 

Berdasarkan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945), Dewan Perwakilan Rakyat diwajibkan untuk melaksanakan tiga fungsi: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dimana setiap Anggota Dewan wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya (konstituen) sehingga menjadikan mereka “Wakil Rakyat”.

 

Ketentuan mengenai pencalonan anggota legislatif telah diatur dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 240 ayat (1). Bahwa seorang calon anggota legislatif (caleg) harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Pasal itu juga mengatur tentang syarat usia minimal hingga pendidikan caleg. DIjelaskan juga pada Pasal 172 UU Pemilu jo. Pasal 173 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2022 (Perpu 1/2022) menegaskan bahwa yang dapat menjadi peserta Pemilihan Umum untuk pemilihan anggota DPR, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Partai Politik yang telah ditetapkan atau lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah memenuhi persyaratan tertentu. Adapun persyaratan partai politik dapat menjadi peserta pemilu dapat ditemukan pada Pasal 173 ayat (2), ayat (2) huruf a, dan ayat (3) Perpu 1/2022.

 

Dalam Pasal 240 menyebutkan bahwa Persyaratan Bakal Calon Anggota DRP, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: 

  1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa indonesia;
  5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  6. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. terdaftar sebagai pemilih;
  10. Bersedia bekerja penuh waktu;
  11. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
  12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  14. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
  15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
  16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

 

Dalam Pasal 243 Perpu 1/2022 juga menjelaskan bahwa daftar bakal calon sebagai mana yang sudah disebutkan dalam pasal 241 disusun dalam daftar bakal calon oleh partai politik masing-masing. Daftar bakal calon anggota DPR ditetapkan oleh pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, bakal calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh pengurus partai politik peserta pemilu tingkat provinsi, dan daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh pengurus partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten/kota dan Dalam hal belum terbentuk pengurus partai politik tingkat provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, penetapan daftar bakal calon anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Pemilu tahun 2024, dilakukan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat.

 

Dalam pasal 244 dan 245 menambahkan bahwa Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan dan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

 

Seperti itulah persyaratan untuk menjadi anggota legislatif berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Sekian Edukasi Hukum kita kali ini semoga bisa bermanfaat bagi sobat justitia dimanapun berada.

 

Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...