Mediajustitia.com: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dipilih lewat pemilihan umum (pemilu). Selama memenuhi syarat, siapapun boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, baik di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Di Edukasi Hukum kita kali ini kita akan membahas apa saja syarat untuk menjadi anggota DPR, DPRD maupun DPRD Kabupaten/Kota. Simak selengkapnya
Berdasarkan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945), Dewan Perwakilan Rakyat diwajibkan untuk melaksanakan tiga fungsi: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dimana setiap Anggota Dewan wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya (konstituen) sehingga menjadikan mereka “Wakil Rakyat”.
Ketentuan mengenai pencalonan anggota legislatif telah diatur dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 240 ayat (1). Bahwa seorang calon anggota legislatif (caleg) harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Pasal itu juga mengatur tentang syarat usia minimal hingga pendidikan caleg. DIjelaskan juga pada Pasal 172 UU Pemilu jo. Pasal 173 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2022 (Perpu 1/2022) menegaskan bahwa yang dapat menjadi peserta Pemilihan Umum untuk pemilihan anggota DPR, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Partai Politik yang telah ditetapkan atau lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah memenuhi persyaratan tertentu. Adapun persyaratan partai politik dapat menjadi peserta pemilu dapat ditemukan pada Pasal 173 ayat (2), ayat (2) huruf a, dan ayat (3) Perpu 1/2022.
Dalam Pasal 240 menyebutkan bahwa Persyaratan Bakal Calon Anggota DRP, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
Dalam Pasal 243 Perpu 1/2022 juga menjelaskan bahwa daftar bakal calon sebagai mana yang sudah disebutkan dalam pasal 241 disusun dalam daftar bakal calon oleh partai politik masing-masing. Daftar bakal calon anggota DPR ditetapkan oleh pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, bakal calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh pengurus partai politik peserta pemilu tingkat provinsi, dan daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh pengurus partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten/kota dan Dalam hal belum terbentuk pengurus partai politik tingkat provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, penetapan daftar bakal calon anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Pemilu tahun 2024, dilakukan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat.
Dalam pasal 244 dan 245 menambahkan bahwa Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan dan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Seperti itulah persyaratan untuk menjadi anggota legislatif berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Sekian Edukasi Hukum kita kali ini semoga bisa bermanfaat bagi sobat justitia dimanapun berada.
Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com