Syarat Ketat Jadi Calon Independen di Pilkada, Siap Coba?

31 October 2024 | 33

Pemilihan Kepala Daerah atau yang akrab dan dikenal dengan singkatan PILKADA merupakan pemilihan yang dilakukan secara langsung dengan mengumpulkan suara dari penduduk daerah administratif tertentu untuk memilih kepala daerah pada masa bakti berikutnya. Pilkada sendiri biasanya dilaksanakan dengan memilih pasangan calon yang telah diusung oleh partai politik. Tapi bagaimana jika pasangan calon peserta pilkada melakukan pencalonan diri secara perseorangan seperti yang sedang ramai dibicarakan akhir-akhir ini? 

Pada Edukasi Hukum kali ini kita akan membahas apa saja syarat untuk dapat mencalonkan diri tanpa dukungan partai politik dalam pemilihan kepala daerah. Simak selengkapnya sebagai berikut. 

Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menjadi pedoman bagi pasangan calon untuk menjadi peserta dalam Pilkada, dalam Pasal 3 disebutkan bahwa:

“Peserta pemilihan terdiri atas:

  • Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; dan/atau
  • Pasangan Calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.”

Dengan melihat pada ketentuan ini, para peserta pilkada tidak diwajibkan untuk menjadi bagian dalam partai politik dan/atau dicalonkan oleh partai politik. Melainkan calon peserta pilkada, diperbolehkan untuk mencalonkan diri secara perorangan. Persyaratan pencalonan perseorangan tersebut diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 Pasal 6 ayat (1) yang mana disebutkan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dapat mendaftarkan diri jika dapat memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya dengan jumlah ketentuan sebagai berikut: 

  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen)
  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen)
  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen)
  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen), dan
  • Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud.

Selanjutnya, dalam Pasal 6 ayat (2) PKPU No. 8 Tahun 2024, juga menyebutkan bahwa calon perseorangan dapat mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah yang bersangkutan pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:

  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
  • jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.

Calon Peserta Pilkada  yang berasal dari calon perseorangan, diwajibkan memenuhi ketentuan syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) PKPU No 8 Tahun 2024 diatas untuk dapat mencalonkan diri. Pencalonan ini dapat dianggap sah apabila Calon Peserta Perseorangan dapat kuota minimum dari jumlah persentase yang disesuaikan dari jumlah penduduk provinsi, kabupaten atau kota, tempat pencalonan peserta. 

Seperti itulah persyaratan awal yang menjadi topik pembicaraan di kalangan masyarakat akhir-akhir ini mengenai Persyaratan Pencalonan Perseorangan Kepala Daerah. Sekian Edukasi Hukum kita kali ini semoga bisa bermanfaat bagi sobat Justitia dimanapun berada.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...