Pertanyaan:
“Hallo mimin! Perkenalkan aku Arel, Izin aku mau tanya mengenai salah satu kejadian yang sedang ramai akhir-akhir ini. Dimana ada salah satu anggota pemerintah yang dianggap melakukan penyalahgunaan wewenangnya sebagai aparatur negara. Sebetul nya seperti apa peraturan mengenai penyalahgunaan wewenang ini dan apa pasal yang dapat dijerat kepada oknum dari pihak terkait? Terima kasih“
Jawaban:
Halo Sobat Justitia!
Terima kasih atas pertanyaannya!
Terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan ini, sebelum nya mari kita lihat bersama-sama mengenai isi dari Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
Pasal 17
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.
- Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Larangan melampaui wewenang;
- Larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau
- Larangan bertindak sewenang-wenang.
Pasal 18
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf a apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan:
- Melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang;
- Melampaui batas wilayah berlakunya wewenang; dan/atau
- Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan:
- Di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan; dan/atau
- Bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan.
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan:
- Tanpa dasar kewenangan; dan/atau
- Bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 18 mengatur tentang larangan penyalahgunaan wewenang oleh badan atau pejabat pemerintahan. Pasal 17 menjelaskan bahwa badan atau pejabat pemerintahan dilarang untuk menyalahgunakan wewenangnya dalam tiga bentuk, yaitu melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang. Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud dalam Pasal 18 dijabarkan lebih lanjut. Pertama, melampaui wewenang terjadi jika keputusan atau tindakan yang diambil melebihi batasan masa jabatan, wilayah kewenangan, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, mencampuradukkan wewenang terjadi jika keputusan atau tindakan yang diambil berada di luar cakupan bidang atau materi yang menjadi kewenangan, atau bertentangan dengan tujuan dari kewenangan tersebut. Ketiga, bertindak sewenang-wenang terjadi jika keputusan atau tindakan yang diambil tidak memiliki dasar kewenangan yang sah atau bertentangan dengan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, kedua pasal ini bertujuan untuk mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa tindakan badan atau pejabat pemerintahan selalu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dimuat dalam pPasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”
Pengertian mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu:
- Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
- Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya;
- Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
Pada dasarnya, penyalahgunaan kewenangan mempunyai karakter atau ciri sebagai berikut:
1. Menyimpang dari tujuan atau maksud dari suatu pemberian kewenangan.
Setiap pemberian kewenangan kepada suatu badan atau kepada pejabat administrasi negara selalu disertai dengan “tujuan dan maksud” atas diberikannya kewenangan tersebut, sehingga penerapan kewenangan tersebut harus sesuai dengan “tujuan dan maksud” diberikannya kewenangan tersebut. Dalam hal penggunaan kewenangan oleh suatu badan atau pejabat administrasi negara tersebut tidak sesuai dengan “tujuan dan maksud” dari pemberian kewenangan, maka pejabat administrasi Negara tersebut telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.
2. Menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas legalitas.
Asas legalitas merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam sistem hukum kontinental. Pada negara demokrasi tindakan pemerintah harus mendapatkan legitimasi dari rakyat yang secara formal tertuang dalam undang-undang.
3. Menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Asas-Asas Umum penyelenggaraan negara dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme meliputi, a. Asas kepastian hukum; b. Asas tertib penyelenggaraan Negara; c. Asas kepentingan umum; d. Asas keterbukaan; e. Asas proporsionalitas; f. Asas profesionalitas; dan g. Asas akuntabilitas.
Penyalahgunaan kewenangan sangat erat kaitan dengan terdapatnya ketidak-sahan (cacat hukum) dari suatu keputusan dan atau tindakan pemerintah/penyelenggara negara. Cacat hukum keputusan dan atau tindakan pemerintah/penyelenggara negara pada umumnya menyangkut tiga unsur utama, yaitu unsur kewenangan, unsur prosedur dan unsur substansi, dengan demikian cacat hukum tindakan penyelenggara negara dapat diklasifikasikan dalam tiga macam, yakni: cacat wewenang, cacat prosedur dan cacat substansi. Ketiga hal tersebutlah yang menjadi hakikat timbulnya penyalahgunaan kewenangan.
Dasar pengujian ada atau tidaknya penyalahgunaan ini adalah peraturan dasar (legalitas) sebagai hukum positif tertulis yang melatar belakangi ada atau tidaknya kewenangan saat mengeluarkan suatu keputusan, artinya ukuran atau kriteria ada atau tidaknya unsur “menyalahgunakan kewenangan” haruslah berpijak pada peraturan dasar mengenai tugas, kedudukan, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja.
Sekian informasi yang dapat kami berikan, semoga dapat membantu Sobat Justitia untuk dalam memahami peraturan mengenai memasuki jalan utama ya!
Sekian informasi yang dapat kami berikan, semoga dapat membantu Sobat Justitia untuk dalam memahami peraturan mengenai memasuki jalan utama ya!