Pertanyaan:
Dear Media Justitia, saya ingin bertanya, ayah saya seorang guru. Waktu itu kebetulan ada beberapa muridnya yang ketahuan merokok. Kemudian ayah saya menegurnya dan murid tersebut tetap tidak ada itikad baik. Lalu ayah saya kesal dan menghukumnya. Kemudian keesokan harinya salah satu murid tersebut datang bersama orang tuanya dan mengancam akan melaporkan ayah saya ke polisi. Mungkin hal seperti ini juga sudah sering terjadi. Pertanyaan saya, apakah seorang guru yang menghukum muridnya yang melakukan kesalahan juga dapat dilaporkan bahkan dipidana?
Jawaban:
Hallo Sobat Justitia
Terima Kasih Atas Pertanyaannya!
Ketika murid atau siswa/i melakukan kesalahan atau berbuat sesuatu yang melanggar norma/peraturan di sekolah, guru berhak untuk menegur bahkan menghukum murid tersebut. Tetapi, terkadang keluarga dari murid tersebut tidak terima jika anaknya dihukum bahkan hanya sekedar dimarahi sehingga banyak kasus guru yang dilaporkan ke polisi padahal niatnya adalah untuk mendisiplinkan murid-muridnya.
Perlu Sobat Justitia ketahui, mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 yang melindungi Guru dalam melaksanakan tugasnya, maka mempidanakan guru karena mendisiplikan murid itu bisa menjadi sebuah pelanggaran.
Dalam Pasal 39 ayat 1, disebutkan bahwa: “Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,”
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Kemudian merujuk ke isi Pasal 40 disebutkan bahwa: “Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.”
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
Dipertegas lagi di Pasal 41, bahwa: “Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.”
Sehingga dapat disimpulkan, bahwa guru tak bisa dipidana saat mendisiplinkan peserta didik. Dengan demikian guru tidak perlu takut lagi saat memberikan hukuman yang mendidik kepada murid. Dan kepada semua pihak terutama murid/wali murid, penegak hukum dan masyarakat agar tidak mudah untuk mempidanakan seorang guru yang memberikan hukuman guna mendidik murid-muridnya agar tidak berbuat kesalahan lagi.
Namun dengan catatan, seorang guru juga perlu memperhatikan hukuman yang diberikan kepada murid tersebut agar tidak menjadi tindakan kekerasan atau malah menjadi perbuatan yang melanggar hukum.
Demikian tanggapan dari Media Justitia, semoga menjawab rasa penasaran Sobat Justitia
Sampai berjumpa di #TanyaMedjus selanjutnya!