Mediajustitia.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, mengungkapkan rencana pemerintah untuk mereformasi Undang-Undang (UU) Narkotika. Langkah ini dilakukan dengan menggabungkan pendekatan kesehatan dan hukum pidana sebagai upaya penyempurnaan regulasi.
Eddy menyampaikan bahwa melalui reformasi ini, pengguna narkotika yang murni hanya sebagai pemakai tidak perlu lagi dijatuhi sanksi pidana. Sebagai gantinya, pemerintah merencanakan penerapan sanksi berupa tindakan, seperti rehabilitasi atau penilaian oleh tim asesmen yang ditunjuk.
“Reformasi ini mengedepankan aspek kesehatan untuk membantu pengguna narkotika keluar dari jerat ketergantungan, tanpa mengabaikan aspek hukum bagi pelanggar lainnya,” jelas Eddy dalam diskusi publik di kawasan Glodok, Jakarta, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Eddy, yang juga merupakan guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, menekankan pentingnya revisi UU Narkotika yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menurutnya, penyempurnaan undang-undang ini menjadi langkah strategis untuk memastikan hukum dapat diterima secara sosial oleh masyarakat.
Ia juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pembentukan undang-undang.
“Semakin banyak dialog publik dan masukan dari berbagai pihak, semakin besar peluang undang-undang tersebut diterima secara luas,” tambahnya.
Reformasi UU Narkotika ini diharapkan menjadi solusi komprehensif untuk mengatasi permasalahan narkotika di Indonesia dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan.
Berita ini telah terbit di kompas.com