Memperbincangkan kejahatan dalam industri perbankan, khususnya dalam kasus penggelapan dana nasabah bank sejatinya selalu menjadi topik yang menyedot perhatian banyak pihak. Hal ini dikarenakan perbankan merupakan sebuah institusi yang mengedepankan kepercayaan dari masyarakat luas. Perbankan merupakan sebuah bisnis yang bergerak di bidang untuk menangani uang tunai, kredit, dan transaksi keuangan lainnya. Perbankan didefinisikan sebagai kegiatan bisnis dalam menerima dan menjaga uang yang dimiliki oleh individu dan entitas lain dan kemudian meminjamkan uang ini untuk melakukan kegiatan ekonomi seperti menghasilkan untung atau sekedar menutupi biaya operasional. Pengaturan mengenai perbankan sebelumnya diatur dalam UU No. 7 Tahun 1992 yang kemudian disempurnakan dalam UU No. 10 Tahun 1998.
Kejahatan merupakan suatu perbuatan yang tidak baik bahkan sering dipandang sebagai suatu perbuatan tercela yang dilarang untuk dilakukan. Menurut Soedjono Dirdjosisworo kejahatan adalah suatu perbuatan manusia yang memenuhi rumusan kaidah hukum pidana untuk dapat dihukum. Sedangkan R. Soesilo membedakan pengertian kejahatan menjadi dua sudut pandang yakni sudut pandang secara yuridis sudut pandang sosiologis. Berdaarkan sudut pandang yuridis, kejahatan adalah salah satu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang bertentangan dengan hukum positif yang berlaku pada sebuah negara atau wilayah yang diatur oleh Undang-Undang tersebut. Sedangkan dalam sudut pandang sosiologis kejahatan merupakan sebuah perbuatan tercela yang merampas hak setiap individu yang memiliki haknya sebagai manusia untuk tetap merasa aman dan tentram yang dilakukan oleh subjek hukum serta berdampak merugikan orang lain yang berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban. Sedangkan kejahatan perbankan didefinisikan sebagai segala tindakan melanggar hukum serta tindak pidana dalam bidang bisnis perbankan
Merujuk pada, pasal 1 angka 17 Undang-Undang No. Tahun 1998 Nasabah yang menyimpan uang pada suatu bank disebut sebagai nasabah penyimpan. Unsur utama dari nasabah penyimpan, ialah nasabah yang yang menempatkan uangnya kepada Bank dalam bentuk perjanjian. Hal ini berhubungan dengan Pasal 1313 KUHPerdata, yakni suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang dengan satu orang atau lebih.Hubungan hukum dana simpanan nasabah pada bank dengan perbankan sendiri diatur secara komprehensif dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Pengertian penggelapan adalah barang yang digelapkan sudah berada dalam penguasaan pihak yang menggelapkan, yang membedakan dengan pencurian adalah dalam pencurian barang itu belum berada pada pihak pencuri, melainkan harus dicuri. Perbedaan kedua tindak pidana ini adalah menyangkut objek tindak pidana itu sendiri, dan yang tidak dapat dipisahkan, ialah keberadaan barang atau benda yang digelapkan, diperoleh bukan dari tindak pidana oleh pihak yang menggelapkan barang tersebut. Ketentuan lainnya dalam KUHP yang penting dengan perbankan ini ialah sebagaimana yang dinyatakan pada pasal 374 KUHP “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”. Selanjutnya pada Pasal 49 ayat-ayatnya tersebut diberikan penjelasannya pada ayat 1 bahwa yang dimaksud dengan pegawai bank. Pada pasal 19 ayat 2, diberikan penjelasannya dalam huruf a, bahwa yang dimaksud dengan pegawai bank adalah semua pejabat pegawai bank, pegawai bank yang dimaksud ialah yang mempunyai kuasa dan wewenang atas tanggung jawab tentang hal-hal yang berkaitan dengan usaha bank yang bersangkutan.
Dalam kasus penggelapan dana nasabah ini merupakan jenis kejahatan dalam sektor perbankan yang dilakukan oleh pegawai bank atau karyawan bank dengan berbagai modus operandi. Modus operandi tersebut diantaranya seperti cara memasukkan data atau identitas atau tanda tangan tanpa izin yang berakibat hilangnya dana simpanan nasabah pada bank baik berupa deposito berjangka maupun tabungan, karena ditarik dan/atau diambil oleh orang lain yang tidak sah secara hukum dengan kata lain bukan pemilik dari rekening tersebut.
Menyikapi hal tersebut, kiranya perlu adanya peningkatan tingkat profesionalitas pelaku industri perbankan dalam melakukan kewajiban dan tugasnya dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi loyalitasnya pelaku industri perbankan dan meningkatkan rasa kepercayaan bagi masyarakat luas.
Penulis:
Cyntia Aprilyanti,
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara angkatan 2019 & Anggota Justitia Academy Team Batch 3.
Editor:
Indah Siti A., S.H. – Media Justitia